Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Akhir-akhir ini telah merebak perayaan valentin's day -terutama di kalangan para pelajar putri-, padahal ini merupakan hari raya kaum Nashrani. Mereka mengenakan pakaian berwarna merah dan saling bertukar bunga berwarna merah.. Kami mohon perkenan Syaikh untuk menerangkan hukum perayaan semacam ini, dan apa saran Syaikh untuk kaum muslimin sehubungan dengan masalah-masalah seperti ini. Semoga Allah menjaga dan memelihara Syaikh.
Jawaban:
Tidak boleh merayakan valentin's day karena sebab-sebab berikut :
Pertama.
Bahwa itu adalah hari raya bid'ah, tidak ada dasarnya dalam syari'at.
Kedua.
Bahwa itu akan menimbulkan kecengengan dan kecemburuan.
Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Akhir-akhir ini telah merebak perayaan valentin's day -terutama di kalangan para pelajar putri-, padahal ini merupakan hari raya kaum Nashrani. Mereka mengenakan pakaian berwarna merah dan saling bertukar bunga berwarna merah.. Kami mohon perkenan Syaikh untuk menerangkan hukum perayaan semacam ini, dan apa saran Syaikh untuk kaum muslimin sehubungan dengan masalah-masalah seperti ini. Semoga Allah menjaga dan memelihara Syaikh.
Jawaban:
Tidak boleh merayakan valentin's day karena sebab-sebab berikut :
Pertama.
Bahwa itu adalah hari raya bid'ah, tidak ada dasarnya dalam syari'at.
Kedua.
Bahwa itu akan menimbulkan kecengengan dan kecemburuan.
Ketiga.
Bahwa itu akan menyebabkan sibuknya hati dengan perkara-perkara bodoh yang bertolak belakang dengan tuntunan para salaf.
Karena itu, pada hari tersebut
tidak boleh ada simbol-simbol perayaan, baik berupa makanan, minuman,
pakaian, saling memberi hadiah, ataupun lainnya.
Hendaknya setiap muslim merasa
mulia dengan agamanya dan tidak merendahkan diri dengan menuruti setiap
ajakan. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala melindungi kaum muslimin dari
setiap fitnah, baik yang nyata maupun yang tersembunyi, dan semoga Allah
senantiasa membimbing kita dengan bimbingan dan petunjukNya.
[Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, tanggal 5/11/1420 H yanq beliau tandatangani]
HUKUM MERAYAKAN VALENTIN'S DAY
Oleh : Al-Lajnah Ad-Da' imah lil Buhuts Al-'Ilmiyah wal Ifta'
Pertanyaan:
Al-Lajnah
Ad-Da' imah lil Buhuts Al-'Ilmiyah wal Ifta' ditanya : Setiap tahunnya,
pada tanggal 14 Februari, sebagian orang merayakan valentin's day.
Mereka saling betukar hadiah berupa bunga merah, mengenakan pakaian
berwarna merah, saling mengucapkan selamat dan sebagian toko atau
produsen permen membuat atau menyediakan permen-permen yang berwarna
merah lengkap dengan gambar hati, bahkan sebagian toko mengiklankan
produk-produknya yang dibuat khusus untuk hari tersebut. Bagaimana
pendapat Syaikh tentang:
Pertama: Merayakan hari tersebut?
Kedua: Membeli produk-produk khusus tersebut pada hari itu?
Ketiga:
Transaksi jual beli di toko (yang tidak ikut merayakan) yang menjual
barang yang bisa dihadiahkan pada hari tersebut, kepada orang yang
hendak merayakannya?
Semoga Allah membalas Syaikh dengan kebaikan.
Jawaban:
Berdasarkan
dalil-dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah, para pendahulu umat sepakat
menyatakan bahwa hari raya dalam Islam hanya ada dua, yaitu Idul Fithri
dan Idul Adha, selain itu, semua hari raya yang berkaitan dengan
seseorang, kelompok, peristiwa atau lainnya adalah bid'ah, kaum muslimin
tidak boleh melakukannya, mengakuinya, menampakkan kegembiraan
karenanya dan membantu terselenggaranya, karena perbuatan ini merupakan
perbuatan yang melanggar batas-batas Allah, sehingga dengan begitu
pelakunya berarti telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri. Jika
hari raya itu merupakan simbol orang-orang kafir, maka ini merupakan
dosa lainnya, karena dengan begitu berarti telah bertasyabbuh
(menyerupai) mereka di samping merupakan keloyalan terhadap mereka,
padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melarang kaum mukminin
ber-tasyabbuh dengan mereka dan loyal terhadap mereka di dalam KitabNya
yang mulia, dan telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka."[1]
Valentin's day termasuk jenis
yang disebutkan tadi, karena merupakan hari raya Nashrani, maka seorang
muslim yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak boleh
melakukannya, mengakuinya atau ikut mengucapkan selamat, bahkan
seharusnya me-ninggalkannya dan menjauhinya sebagai sikap taat terhadap
Allah dan RasulNya serta untuk menjauhi sebab-sebab yang bisa
menimbulkan kemurkaan Allah dan siksaNya. Lain dari itu, diharamkan atas
setiap muslim untuk membantu penyelenggaraan hari raya tersebut dan
hari raya lainnya yang diharamkan, baik itu berupa makanan, minuman,
penjualan, pembelian, produk, hadiah, surat, iklan dan sebagainya,
karena semua ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan
permusuhan serta maksiat terhadap Allah dan RasulNya, sementara Allah
Swt telah berfirman.
"Dan tolong-menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong
dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah,
sesungguhnya Allah amat berat siksaNya." [QS. Al-Ma'idah: 2]
Dari itu, hendaknya setiap
muslim berpegang teguh dengan Al-Kitab dan As-Sunnah dalam semua
kondisi, lebih-lebih pada saat-saat terjadinya fitnah dan banyaknya
kerusakan. Hendaknya pula ia benar-benar waspada agar tidak terjerumus
ke dalam kese-satan orang-orang yang dimurkai, orang-orang yang sesat
dan orang-orang fasik yang tidak mengharapkan kehormatan dari Allah dan
tidak menghormati Islam. Dan hendaknya seorang muslim kembali kepada
Allah dengan memohon petunjukNya dan keteguhan didalam petunjukNya.
Sesungguhnya, tidak ada yang dapat memberi petunjuk selain Allah dan
tidak ada yang dapat meneguhkan dalam petunjukNya selain Allah Subhanahu
wa Ta'ala. Hanya Allah lah yang kuasa memberi petunjuk.
Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da' imah lil Buhuts Al-'Ilmiyah wal Ifta' (21203) tanggal 22/11/1420H]
[Disalin dari buku Al-Fatawa
Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad
Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan sopan